harianmerapi.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan menyangkut perjalanan udara.
Kemenhub mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik jika naik pesawat.
Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi tidak rumit dan bisa dilakukan siapa saja.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (10/4/2022), sebelum mengisi e-HAC pastikan sudah memiliki akunnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Real Madrid Tundukkan Getafe 2-0 Berkat Gol Casemiro dan Lucas Vazquez
Kemudian login dan pilih fitur “e-HAC” dan opsi "Domestik" lalu isi sesuai dengan keterangan.
Setelah mengisi, akan muncul status kelayakan untuk terbang. Jika statusnya "layak untuk terbang" tinggal dikonfirmasi.
Namun, jika statusnya "tidak layak terbang" perlu melapor ke petugas bandara.
Baca Juga: Pasangan Fajar-Rian Melaju ke Babak Final Korea Open Hadapi Ganda Putra Tuan Rumah
Pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia < 6 tahun.
Pandemi belum berakhir, masyarakat diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Yakni dengan tetap memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Jatuhkan Ponsel Suporter, Striker MU Ronaldo Minta Maaf
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. *