Korupsi, Mantan Direktur PD Aneka Usaha Ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 15:45 WIB
Kejaksaan Negeri Temanggung menahan tersangka korupsi MZ, mantan direktur PD Aneka Usaha.  (Dok. Kejaksaan Negeri Temanggung)
Kejaksaan Negeri Temanggung menahan tersangka korupsi MZ, mantan direktur PD Aneka Usaha. (Dok. Kejaksaan Negeri Temanggung)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Mantan Direktur PD Aneka Usaha Temanggung, MZ ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung.

MZ, pria warga Semarang itu disangka Kejaksaan Negeri Temanggung lakukan korupsi uang perusahaan lebih dari Rp 476 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha Kamis (31/3/2022) mengatakan penahan diperlukan untuk memudahkan dalam proses hukum.

Baca Juga: Anggota Fraksi NasDem DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Puput Tantriana

Penahanan untuk 20 hari ke depan dan langsung dititipkan di Rutan Polres Temanggung.

"Kami menahan MZ dengan sangkaan kasus korupsi di PD Aneka Usaha selama menjabat sebagai direktur dengan total kerugian negara Rp 476.000.347," kata I Wayan Eka Miartha.

Disampaikan I Wayan Eka Miartha, MZ berdasar audit Inspektorat Pemkab Temanggung, selama menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha pada kurun waktu 2018-2021, ada permasalahan keuangan yakni penyimpanganan keuangan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Berikut Daftar Tamu Pernikahan Binjin Couple, Nomor 10 Sempat Digosipkan Dekat Son Ye Jin

Dugaan, kata dia, MZ melakukan penyalahgunaan kewenanganan atas jabatan yang diemban sebagai direktur hingga mengakibatkan kerugian negara.

Tindakan yang dilakukan MZ tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak atas sepengetahuan dewan pengawas.

Dia menyampaikan tim jaksa telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp 350 juta dari MZ. Uang tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti kejahatan. Sesuai ketentuan uang dititipkan di rekening kejaksaan negeri Temanggung.

Baca Juga: Tampak Mempesona di Dua Foto Prewedding Bersama Hyun Bin, Segini Harga Gaun Son Ye Jin!

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga menjeratnya dengan pasal Pasal 3 Jo pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga 1 miliar rupiah," kata dia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X