TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menemukan penjualan minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sesuai aturan HET minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Namun hasil temuan pada pantauan pasar minyak goreng curah di Temanggung di jual di atas Rp 16.176 per kilogram atau di atas Rp 14 ribu per liter.
Dinkopdag Kabupaten Temanggung memantau ketersediaan minyak goreng curah pasca keluarnya surat edaran Menteri Perdagangan tentang pendistribusian minyak goreng.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Walikota Salatiga: Tempe-Tahu Lebih Menyehatkan Dikukus Atau Dibacem
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan setelah ada surat edaran dari Menteri Perdagangan, pada 16 Maret lalu, kondisi minyak goreng curah di Temanggung pada Jumat ternyata masih kurang karena distribusi dari pabrik terhambat.
"Kami pantau di dua titik rupanya ketersediaan masih kurang," kata Entargo, di sela pemantauan, Jumat (18/3/2022).
Jumat pagi Dinkopdag memantau ketersediaan minyak goreng curah di Kota Temanggung, dua di antaranya di pedagang besar kawasan Padangan dan Jalan Rolikuran.
Hanya pedagang besar di Jalan Padangan yang masih tersedia minyak goreng curah. Warga dan pelaku UMKM antre untuk mendapatkannya, mereka membawa derijen sebagai wadah. Ada pembatasan dalam pembelian.
Baca Juga: Kalah dengan Mafia Minyak Goreng, Hidayat Nur Wahid Isyaratkan Mendag Direshuffle
Entargo mengatakan hasil pantauan pasokan minyak goreng curah dari distributor pada pedagang besar langsung diserbu warga. Mereka dari pelaku UMKM, pedagang kecil dan rumah tangga.
Dikatakan pedagang besar belum mendapat kepastian dari distributor kapan pasokan kembali datang. Biasanya ketersediaan minyak goreng curah akan segera habis, setidaknya dalam dua hari.
Dia mengatakan untuk harga minyak goreng curah sesuai dengan surat edaran per liter Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 perkilogram, tetapi hasil pemantauann dijual di atas empat belas ribu atau Rp 16 ribu dengan alasan penyusutan.
Baca Juga: Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan, ini Penyebabnya
Dia mengemukakan sebetulnya telah meminta pada pemeritah provinsi Jawa Tengah dan distributor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.