Bambang Susantono Akan Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profilnya

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 09:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita IKN pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X