JAKARTA, harianmerapi.com- Meski Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan DPR, namun masih menyisakan kontroversi di masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, 6 negara yang pernah pindah ibu kota kondisi berbeda dengan Indonesia.
“Semua pindah ibu kota tidak pada saat bangsanya terkena pandemi Covid-19 ini, “ kata Hidayat Nur Wahid dalam cuitan di akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Hong Kong Akan Musnahkan 2.000 Hamster Gara-gara Covid-19
Cuitan Hidayat Nur Wahid banyak mendapat tanggapan dari netizen.
“Tidak ada urgensinya pindah ibu kota, seharusnya negara fokus bantu rakyat miskin dulu, bukan ibu kota baru,” sahut netizen.
“Pemprov DKI akan ngadain even Formula E di saat pandemi belum usai dikecam abis PSI. Lah ini pemerintah pusat maksa mindahin ibu kota saat pendemi tak terdengar PKS berkoar,” timpal netizen lain.
“Kesannya ga ada bebannya, padahal negeri sarat beban utang dengan kedaultan dipertaruhkan,” tulis netizen lain lagi.
“Pemindahan ibukota sampai rampung butuh waktu 20 tahun kurang lebih, baru sekadar UU IKN disahkan ributnya bukan main, emangnya ngga percaya diri ?” tanya netizen.
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN tidak seperti lampu Aladin, tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” ujarnya.*
Artikel Terkait
Teras Narang Menilai Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Sepenuhnya Siap
Pembangunan Ibu Kota Negara yang Baru, Tahap Pertama Dialokasikan Anggaran Rp510 Miliar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Bersikap Adil terkait Pemberlakuan Karantina bagi WNI
Ibu Kota Negara Akan Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Ibu Kota Negara di Kalimantan Bernama Nusantara