Pura-pura Membeli Tahu di Pasar Tradisional, Seorang Perempuan Diamankan Polisi, Ditemukan Uang Jutaan Rupiah

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 16:40 WIB
Tersangka pencuri tas berisi uang jutaan rupiah diamankan polisi, tersangka mencuri dengan berpura-pura membeli tahu.  (Foto: Dok Polres Temanggung)
Tersangka pencuri tas berisi uang jutaan rupiah diamankan polisi, tersangka mencuri dengan berpura-pura membeli tahu. (Foto: Dok Polres Temanggung)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pura-pura membeli tahu di pasar tradisional, seorang perempuan NF (36) warga Dusun Gentan, Desa Tlogowungu Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung diamankan petugas Kepolisian Sektor Kandangan Temanggung.

NF, perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mencuri tas milik seorang pedagang tahu, Pasrah (59) di pasar Kandangan Temanggung.

Dari perempuan itu polisi mendapatkan dompet berisi uang jutaan rupiah.

Baca Juga: Panik Dikejar Pemalak, Pemuda di Pati Tewas Nyemplung Sungai Saat Berusaha Menyelamatkan Diri

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan berdasar informasi yang diterima polisi, NF adalah salah satu komplotan copet yang sering beroperasi di pasar tradisional.

"Kami masih mendalami peran di dalam kelompoknya," kata Ari, Senin (7/3/2022).

Penangkapan NF, kata Ari bermula dari kedatangan NF di Los Pasar tempat jualan tahu milik Pasrah yang berada di dalam pasar Desa Kandangan sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Gen Halilintar Pernah Hidup Susah, Sampai Makan Gratis di Hajatan, Thariq: Saat Besok Menikah, Aku Ingin…

NF berpura-pura untuk membeli tahu. Ia berdesakan dengan pembeli lain.

NF lantas mengambil tas selempang wanita warna coklat milik Pasrah yang diletakkan di bawah meja tempat jualan.

Dari tas itu NF mengambil uang sejumlah Rp3.000.000 yang diletakkan di dompet kecil warna ungu kombinasi coklat yang berada di dalam tas selempang.

Baca Juga: Foto Hyun Bin Hiasi Cover Majalah Dazed Korea, Penggemar Terpukau Ketampanan Calon Suami Son Ye Jin

"Tersangka lantas pergi, korban yang mengetahui lantas mencari dan melapor ke petugas yang sedang patroli, dan selanjutnya pelaku dapat tertangkap," kata dia.

Polisi menjerat tersangka NF dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X