TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Penjualan minyak goreng dengan cara bandling mendapat pencermatan Bupati Temanggung Al Khadziq.
Penjualan minyak goreng dengan cara bandling disampaikan Bupati Temanggung merugikan konsumen.
Maka itu Bupati Temanggung Al Khadziq mengingatkan pada pedagang untuk tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan cara bandling.
Baca Juga: Berita Covid-19, Kasus di Temanggung Terus Meningkat, Ini Catatan Terbaru
"Penjualan bandling, merugikan masyarakat, sebab belum tentu masyarakat membutuhkan barang ikutan yang dijual. Jatuhnya masyarakat mengeluarkan uang berlebih," kata Bupati Al Khadziq, Jumat (25/2/2022).
Al Khadziq mengatakan penjualan dengan cara bandling adalah menjual satu produk dengan produk lain dalam satu kemasan.
Misal menjual minyak goreng dengan produk lainnya agar juga laku.
Dia mengatakan ada tren saat ini retailer memanfaatkan penjualan minyak goreng dengan bandling barang lain. Hal ini merugikan masyarakat.
Maka itu telah perintahkan pada Dinas Perdagangan untuk mengawasi dan menindak retailer, minimarket dan toko untuk yang menjual dengan cara bandling.
"Kami juga awasi jangan sampai penjualan minyak goreng diatas HET," kata dia.
Baca Juga: Jumat Pagi Ini Operasi Pasar Minyak Goreng di Temanggung, Cek Lokasinya
Disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung segera mengadakan operasi pasar minyak goreng bersubsidi untuk membantu warga mendapatkannya dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Operasi pasar ini kata dia akan digelar di wilayah yang jauh dari pasar, minimarket dan retailer yang diantaranya di wilayah Temanggung bagian selatan.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi. Harga migor di atas HET dan ada penjualan dengan bandling," kata dia.