Fadli Zon Ungkap Alasan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara Perlu Dikoreksi, Bukan Cuma Soal Soeharto

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 13:30 WIB
Tangkapa layar halaman twitter Fadli Zon Official terkait polemik Kepperes Hari Penegakan Kedaulatan Negara (Foto:twitter@fadlizon)
Tangkapa layar halaman twitter Fadli Zon Official terkait polemik Kepperes Hari Penegakan Kedaulatan Negara (Foto:twitter@fadlizon)


JAKARTA,harianmerapi.com – Fadli Zon menjadi salah satu dari sederet tokoh dan netizen yang keras memprotes Keppres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Menurut Fadli Zon, Keppres Nomor 2 Tahun 2022 telah menghilangkan dua sejarah penting dalam kurun 1948-1949.

Fadli Zon mengatakan, dua hal itu adalah peran Soeharto dalam peristiwa SU 1 Maret 1949 dan sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Baca Juga: Fadli Zon Desak BNPT Umumkan 198 Pesantren yang Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Terorisme

Seperti diketahui, salah satu landasan penting dari Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah sejarah SU 1 Maret 1949.

Anggapan penghilangan peran Soeharto dalam sejarah SU 1 Maret 1949, bahkan menjadi polemik di ruang publik.

Fadli Zon dan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam menjadi dua pihak berseberangan dan saling bantah di media sosial.

mahfudBaca Juga: Heboh Nama Soeharto Hilang dalam Sejarah Serangan Umum 1 Maret, Ini Jawaban Mahfud MD

Dalam cuitannya di twitter, Mahfud MD mengatakan peran Letkol Soeharto tidak dihilangkan karena ada dalam naskah akademik.

Naskah akademik itu disusun oleh tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan sejarahwan UGM, Sri Margana.

Menurut Sri Margana, dalam naskah akademik itu nama Soeharto bahkan disebutkan sebanyak 48 kali.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X