Perbandingan Vonis Hukuman Antara Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki, Lihat Fakta Perbedaannya

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 19:43 WIB
Angelina Sondakh (Foto: Instagram @aaliyah.massaid)
Angelina Sondakh (Foto: Instagram @aaliyah.massaid)

Berbeda dengan Vonis Terhadap Jaksa Pinangki

Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari cukup menyita perhatian, hal itu lantaran publik merasa keadilan hukum di Tanah Air sedang tercederai.

Dilansir dari Pikiranrakyat.com (04/03/22), Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar 500.000 dolar AS, atau apabila dirupiahkan menjadi sekitar 7,3 miliar.

Baca Juga: Satu Dekade Perjalanan Tulus Berkarya dan Bermusik, Apa yang Dirasakannya?

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 375.229 dolar AS.

Tidak berhenti di situ, Pinangki bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra terbukti menjanjikan uang sepuluh juta dollar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam kasus pengurusan fatwa.

Akhirnya, pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda 600 juta.

Baca Juga: Comeback dengan Lagu Berjudul Callin', 3 Hari Video Super Junior Ditonton 1,2 Juta Orang

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga hukumannya dikurangi, yang awalnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Nah, itulah perbanding vonis yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X