Begini Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dari Menag Yaqut Cholil Qoumas

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 06:00 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SE No 05/2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada 18 Februari 2022.  (Foto: Kemenag RI)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan SE No 05/2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada 18 Februari 2022. (Foto: Kemenag RI)


harianmerapi.com – Sebagian orang ada yang belum tahu pedoman penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan mushola dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pedoman penggunaan toa yang dikeluarkan Menag Yaqut luput dari perhatian karena kontroversi yang menyertainya lebih marak.

Padahal, pedoman penggunaan toa sudah dikeluarkan oleh Menag Yaqut sejak 18 Februari 2022.

Baca Juga: Mantan Juara Dunia Tinju Kelas Berat Vitali Klitschko Sampaikan Pesan ke Dunia: Tolong Hentikan Agresi Rusia

Pedoman itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Berikut ini pedoman dalam SE No 05/2022 yang dikutip dari laman resmi Kemenag RI:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kurangi Penonton MotoGP Mandalika dari 100 Ribu Menjadi 60 Ribu Orang

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Hajatan Sultan Bojonegoro Viral di TikTok, Tamu Kenduri Bawa Pulang Paket Mewah dan Galon Air Mineral

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X