Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi Peristiwa 8 Februari Desa Wadas: Ada Pengerahan Kekuatan Secara Berlebihan

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 21:19 WIB
Komnas HAM rilis hasil investigasi peristiwa 8 Februari Desa Wadas.  (Foto: Instagram @komnas.ham)
Komnas HAM rilis hasil investigasi peristiwa 8 Februari Desa Wadas. (Foto: Instagram @komnas.ham)

Komnas HAM juga bertemu dan menggali informasi dari warga yang setuju kuari serta mereka yang menolak Desa Wadas dijadikan tambang.

Tim juga meminta keterangan saksi warga yang mengalami penangkapan dan tindak kekerasan.

Meminta keterangan dan informasi dari Kapolres Purworejo dan jajarannya. “Juga meminta informasi dari Kapolda Jateng dan pejabat utama Polda Jateng,” bunyi rilis itu.

Melakukan permintaan informasi secara tertulis kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak, Pedagang di Pasar Slipi Jakarta Barat Berencana Mogok Mulai Senin Mendatang

Meminta keterangan tertulis kepada Kepala RS PKU Muhammadiyah Gamping, serta mengumpulkan video dan foto dari berbagai sumber terkait kejadian 8 Februari 2022.

Berdasarkan permintaan keterangan langsung, tertulis, maupun dokumentasi video dan foto, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pro kontra kuari di Desa Wadas berlangsung sejak lama.

Penyebabnya antara lain adanya pengabaian hak Free and Prior Informed Consent atau bahwa masyarakat punya hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas rencana pembukaan kuari di Desa Wadas.

Sosialisasi dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan pembangunan dinilai minim.

Baca Juga: Indonesia Berada di Grup Berat, Ketua Umum PSSI Optimis Lolos ke Piala Asia AFC 2023

Pro kontra kuari itu juga menyebabkan relasi sosial antarwarga yang setuju dengan para penolak di Desa Wadas menjadi renggang.

Komnas HAM juga menilai benar pada tanggal 8 Februari 2022 telah terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jateng yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar serta adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan warga.

Komnas HAM kemudian memberikan rekomendasi untuk semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jateng agar menjamin peristiwa yang sama dengan tanggal 8 Februari 2022 tidak terulang lagi.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X