KULON PROGO, harianmerapi.com - Puluhan orang yang kedapatan tidak mengenakan masker terjaring razia protokol kesehatan petugas gabungan dan diberi hukuman menyapu jalan.
Razia protokol kesehatan tersebut dilakukan di kawasan Pasar Kranggan, Galur, Kulon Progo, Selasa (8/2/2022).
Razia protokol kesehatan ini digelar petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kulon Progo, aparat TNI, Polri dan Brimob serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Covid-19 Menanjak, Siswa SMP di Sukoharjo Sekolah Online Lagi
Dalam kegiatan tersebut, didapati puluhan orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni mengatakan, Operasi Patuh Protokol Kesehatan tersebut menyasar pengunjung pasar, pedagang dan pengguna jalan yang melintas.
Hasilnya, didapati ada 31 pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Kulon Progo Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
"Mereka tidak memakai atau tidak membawa masker saat beraktitas ke luar rumah dan berada di tempat umum," ungkap Alif.
Para pelanggar ini kemudian mendapat sanksi menyapu di sekitar lokasi kegiatan.
Alif menyimpulkan, kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan saat ini sudah mengalami penurunan.
Baca Juga: Misteri Suara Tentara Berbaris di Bekas Taman Makam Pahlawan
"Masyarakat mulai abai dengan penerapan protokol kesehatan. Kami banyak menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum," ungkap Alif.
Selain razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di dua sekolah di wilayah Kapanewon Galur yakni SMP N I Galur dan SMA N I Galur.