Dia menjelaskan pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Temanggung Sri Haryanto mengatakan HET minyak goreng diberlakukan mulai tanggal 26 Januari sebesar Rp14 ribu per liter.
"Kami terus pantau harga minyak goreng di pasar. Pemberlakuan satu harga minyak goreng mulai tanggal 26 Januari ini," kata dia.
Baca Juga: Cerita Mistis Menjadi Awet Muda dan Cantik Berkat Menghisap Aura Setiap Pria yang Menjadi Suaminya
Disampaikan untuk stok minyak goreng dijamin memenuhi. Hanya saja jangan sampai masyarakat panik sehingga melakukan aksi borong.
"Pemerintah mengimbau masyarakat tidak panic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebih. Ada jaminan dari Pemerintah bahwa ketersediaan komoditas tersebut," kata dia. *