JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah kasus Ferdinand Hutahaean, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.
Baca Juga: Cerita Horor Membeli Empat Biji Durian pada Gadis Cantik, Ternyata Salah Satunya Tengkorak Manusia
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Polri Deteksi Unggahan Ujaran Kebencian, Provokasi dan SARA, Masyarakat Hati-hati
Kasus Ujaran Kebencian, Polda Jabar Naikkan Perkara Bahar Smith ke Tahap Penyidikan
Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Penyidik Sita Enam Barang Bukti
Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Statusnya Dinaikkan Menjadi Penyidikan
Ferdinand Hutahaean Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian