Polisi Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Santri oleh Denny Siregar

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 20:28 WIB
Pegiat media sosial Denny Siregar.  (ANTARA/Instagram/@dennysirregar)
Pegiat media sosial Denny Siregar. (ANTARA/Instagram/@dennysirregar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah kasus Ferdinand Hutahaean, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 4 Kasus Jadikan Istri Jaminan Penangguhan Tahanan, Salah Satunya Bahar Bin Smith dengan Tagar IstrikuBukanBPKB

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Baca Juga: Cerita Horor Membeli Empat Biji Durian pada Gadis Cantik, Ternyata Salah Satunya Tengkorak Manusia

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X