Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan, Ada Apa?

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 15:29 WIB
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/01/2021), di Istana Kepresidenan Bogor.   (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/01/2021), di Istana Kepresidenan Bogor. (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

JAKARTA, harianmerapi.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan.

Pemerintah dengan tegas akan memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar transparan, adil, tidak timpang dan terhindar dari kerusakan alam.

Baca Juga: Pasok Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp 14 Ribu Per Liter, Pemerintah Kucurkan Anggaran Rp 3,6 Triliun

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi.

Pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.

Pembenahan akan terus dilakukan dan akan memberikan kemudahan izin usaha bagu usaha yang trabsparan. Sedangkan izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang Pelanggar Domestic Market Obligation (DMO)

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelas Jokowi.

Presiden Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar karena tidak aktif, ditelantarkan, dan tidak membuat rencana kerja.

Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar yang mana 25,128 hektar milik 12 badan hukum dan sisanya bagian dari HGU terlantar milik 24 badan hukum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X