SALATIGA, harianmerapi.com – Tim apprasial yang dikontrak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Salatiga menetapkan harga tanah perumahan ‘tukang becak’, Rp450.000-Rp600.000 per meter.
“Harga tanah di Perumahan Sub Inti Kenteng Tegalrejo yang belum selesai sejak tahun 1985 sudah ditetapkan. Tim appraisal menentukan harga Rp450.000-Rp600.000 per meter yang harus dibayar penghuni/pemilik,” jelas Kepala DPKP Salatiga, Eny Endang Surtiani, Jumat (31/12/2021).
Penetapan harga tim appraisal ini menurut Eny telah dilaporkan dan dikirim kepada Walikota Salatiga untuk ditindaklanjuti dan memutuskannya.
Baca Juga: Ratusan Polisi di Salatiga Amankan Malam Tahun Baru, Kapolres: Tidak Ada Penutupan Jalan
Kemudian, setelah DPKP mendapatkan persetujuan (ACC) dari Walikota akan diserahkan wewenangnya kepada bagian aset daerah di BPKPD Salatiga.
“Kami menunggu ACC dari Pak Walikota mengenai harga yang ditetapkan oleh tim Appraisal tersebut,” kata Eny.
Diberitakan Pemkot Salatiga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Salatiga turun tangan mengurus lahan aset daerah yang kini menjadi perumahan sub inti atau dikenal rumah 'tukang becak' di Tegalrejo Salatiga.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga Sudah P-21 dari Kejaksaan
Permasalahan belum lunasnya pembayaran puluhan lahan kavling sejak tahun 1985 itu menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asisten I Setda Salatiga, Joko Wahono kepada harianmerapi. com membenarkan masalah ini dan timnya bersama DPKP telah melakukan rapat dan pembahasan untuk menyelesaikan masalah di lahan Perumahan Sub Inti Tegalrejo tersebut.
"Jadi temuan BPK dan aset diurus oleh bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)," kata Joko Wahono.
Baca Juga: Dengar Cerita Matrenya Gaga Muhammad, Deddy Corbuzier Ikut Emosi
"Kemudian aset ini dilimpahkan ke DPKP untuk diselesaikan," tambahnya. *