JAKARTA, harianmerapi.com - malam tahun baru 2022 di ibu kota Jakarta tetap akan meriah. Kepolisian Daerah Metro Jaya memperbolehkan masyarakat untuk keluar rumah merayakan malam Tahun Baru namun dengan protokol kesehatan ketat.
Akan tetapi di malam Tahun Baru itu masyarakat yang akan ke pusat kota harus mentaati pembatasan waktu. Berdasar rapat koordinasi Kamis (30/12/2022) akan diterapkan Car Free Night (CFN) di Jakarta.
Tidak hanya pada malam Tahun Baru, CFN diterapkan selama dua malam. Yakni CFN tanggal 31 Desember dan 1 Januari.
Baca Juga: Daftar Destinasi Wisata Nusantara yang Menarik Dikunjungi Menyambut Tahun Baru 2022
Diterapkannya CFN atau malam bebas kendaraan untuk mencegah kerumunan warga saat momen libur akhir dan awal tahun nanti.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan mengatakan CFN dilaksanakan 2 hari yaitu tanggal 31 Desember-1 Januari.
Dia mengatakan CFN diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00. Pemberlakukan CFN ada 11 kawasan yang ada di Ibu Kota.
Sedangkan petugas gabungan yang dikerahkan berkisar kurang 4.000. Dikatakan pada CFN itu masyarakat dan kendaraan pribadi dilarang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Wisata Magelang untuk Kamping Malam Tahun Baru, Silancur Highland Bisa Jadi Pilihan
Tetapi kendaraan umum tetapi diperbolehkan melintas di malam tahun baru. Selain itu kendaraan petugas, dan kendaraan warga sekitar lokasi CFN. Warga ini harus membuktikan dengan menunjukan KTP kepada petugas.
Sedangkan 11 wilayah yang dijadwalkan diberlakukan CFN di antaranya:
1. Jalan Asia Afrika
2. Jalan Gunawarman-Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
4. Thamrin - Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. PIK terutama PIK 2
9. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur
11. Danau Sunter.*