Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan Malam Bebas Kerumunan di 73 Titik

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat terbatas lintas sektor persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat terbatas lintas sektor persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Polda Metro Jaya akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau "crowd free night" (CFN) di 73 titik pada malam Tahun Baru 2022 sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun.

"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan "crowd free night " itu pada 73 titik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Meski tidak memberikan penjelasan secara rinci lokasi 73 titik tersebut, secara garis besar CFN akan diberlakukan di enam wilayah.

Baca Juga: Gaya Permainan Keras Indonesia Berbuah Kartu Kuning Terbanyak Selama Fase Penyisihan Grup

Keenam wilayah itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Tidak hanya CFN, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.

Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Pelatih Singapura Masih Mencari Cara untuk Jinakkan Timnas Indonesia

Peniadaan perayaan pesta pergantian tahun tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X