JOGJA, harianmerapi.com - Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Kota Jogja Kamis 11 November 2021 datang langsung ke Polresta Yogyakarta pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Namun bila ingin mendapat layanan perpanjangan SIM dapat datang ke layanan SIM Keliling Simon Palace Kamis 11 November 2021 di halaman Kadipaten Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C," tulisnya sebagaimana dikutip satlantasjogja.com.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM cukup mudah dengan melampirkan KTP, SIM asli beserta fotokopi dan surat cek kesehatan.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sehingga bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dari awal.
Peserta diharapkan datang lebih pagi untuk mengambil nomor antrean karena diberlakukan pembatasan kuota.*