BUMD Aneka Usaha Temanggung Bermasalah, Bupati Al Khadziq: Penentuan Nasib Menunggu Hasil Audit

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 17:15 WIB
Bupati Temanggung Al Khadziq.  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Bupati Temanggung Al Khadziq. (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Nasib Badan Usaha MiliK Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung ditentukan setelah keluar hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP).

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan nasib perusahaan daerah Aneka Usaha diputuskan setelah keluar laporan resmi hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP).

"Hasil audit dari KAP sedang ditunggu untuk menentukan nasib BUMD Aneka Usaha," kata Al Khadziq ditemuai usai mengikuti Sidang Paripurna, Senin (8/11).

Dia mengatakan KAP yang ditunjuk Pemkab Temanggung sedang menyusun laporan akhir hasil audit.

Baca Juga: Densus Belum Pastikan Ledakan di Sekitar Rumah Veronica Koman karena Bom, Singgung Ancaman Surat Kaleng

Beberapa waktu lalu KAP telah memberikan presentasi pada pihaknya atas hasil audit.

BUMD Aneka Usaha sedang dilakukan audit terkait dengan habisnya masa jabatan direksi yang lama, dan mau beralih direksi yang baru.

Dikatakan jika dilihat dari kinerja perusahaan, selama ini memang tidak ada tanda-tanda membaik atau potensi-potensi sehingga perlu dilakukan audit KAP.

Dikemukakan sikap pemerintah kabupaten dalam menjawab pertanyaan DPRD terkait dengan nasib BUMD Aneka Usaha tetap menunggu laporan KAP.

Baca Juga: Densus Belum Pastikan Ledakan di Sekitar Rumah Veronica Koman karena Bom, Singgung Ancaman Surat Kaleng

"Kami akan jalankan atau tindak lanjuti rekomendasi atas hasil audit," kata dia.

Dia mengemukakan termasuk bagaimana nasib BUMD Aneka usaha akan ditentukan dengan melihat hasil audit tersebut.

Dari hasil audit akan terlihat kodisi senyatanya perusahaan daerah tersebut seperti aset, modal, likuiditas keseimbangan Cash flow dan lainnya.

Adanya pengusulan Rp200 juta yang dilampirkan pihaknya ke DPRD diterangkannya merupakan skema penyertaan modal pada BUMD dan hal itu memang kewajiban pemerintah dalam penyertaan pada BUMD sesuai Perda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X