Menaker Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Perlindungan PRT

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 12:31 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau dari Jakarta, Rabu (3/11/2021) ( ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau dari Jakarta, Rabu (3/11/2021) ( ANTARA/Prisca Triferna)

Pihak Kemnaker sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap PRT telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya bersisi persyarata menjadi PRT, dibutuhkannya perjanjian kerja, hak dan kewajiban.

Namun, Ida menyoroti masih adanya kurangnya aturan hukum untuk melindungi PRT, dengan RUU PRT masih belum disahkan sampai saat ini, meski telah masuk Prolegnas menjadi RUU Prioritas.

"Pemerintah akan menyambut baik pada saatnya undang-undang ini dibahas bersama dengan pemerintah," tegas Ida.*


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X