Pihak Kemnaker sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap PRT telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang di dalamnya bersisi persyarata menjadi PRT, dibutuhkannya perjanjian kerja, hak dan kewajiban.
Namun, Ida menyoroti masih adanya kurangnya aturan hukum untuk melindungi PRT, dengan RUU PRT masih belum disahkan sampai saat ini, meski telah masuk Prolegnas menjadi RUU Prioritas.
"Pemerintah akan menyambut baik pada saatnya undang-undang ini dibahas bersama dengan pemerintah," tegas Ida.*