Menaker Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Perlindungan PRT

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 12:31 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau dari Jakarta, Rabu (3/11/2021) ( ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau dari Jakarta, Rabu (3/11/2021) ( ANTARA/Prisca Triferna)

 

JAKARTA, harianmerapi.com- Pelindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) masih sangat lemah.


Berkaitan itulah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan PRT, mengingat beratnya tantangan yang dihadapi mereka.

"Perlindungan pekerja rumah tangga tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Menaker Ida ketika membuka diskusi Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT, dipantau virtual dari Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Bantuan Vaksin dari Inggris, 134.560 Dosis Vaksin AstraZeneca

Langkah perlindungan itu penting mengingat sektor itu merupakan sumber pekerjaan penting bagi kelompok pekerja dan untuk pekerja migran di luar negeri.

Ida menjelaskan bahwa menurut survei Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta pada 2015 dengan tren yang meningkat setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut didominasi oleh perempuan dengan rasio 292 pekerja perempuan untuk setiap 100 pekerja laki-laki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok Kamis 4 November 2021, Jogja Hujan Petir dan Gerimis di Jam Ini

Sementara di tingkat global jumlah PRT mencapai 67,1 juta orang dengan 11,5 juta di antaranya adalah pekerja migran.

 

Namun, Ida menyoroti masih terdapat tantangan terkait pelindungan bagi PRT yang menimbulkan kerentanan. Beberapa tantangan itu termasuk pelecehan profesi, eksploitasi dan bahkan kekerasan baik secara fisik maupun psikologis bagi mereka yang bekerja sebagai PRT.

Selain itu masih terdapat masalah ketenagakerjaan seperti jam kerja panjang, tidak ada istirahat dan hari libur serta ketiadaan jaminan sosial.

Baca Juga: Pembuat Video Bikin Klarifikasi Mahasiswa di Sumenep Beri Jalan Ambulans, Video yang Viral Hanya Potongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X