SALATIGA, harianmerapi.com- Aparat Polres Salatiga dipimpin Kapolres AKBP Indra Mardiana mendatangi sejumlah warung tempat hiburan malam di Kota Salatiga, Jumat (29/10/2021) malam.
Kedatangan polisi ini ternyata menegakkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Wilayah Jawa Bali, Kota Salatiga masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sehingga sudah ada kelonggaran kegiatan masyarakat termasuk beroperasional kembali tempat hiburan malam dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kedatangan kami ini operasi dan razia memberantas pekat (penyakit masyarakat) dan tujuan utamanya adalah menegakkan Inmendagri Nomor 53, di mana Kota Salatiga masuk pada PPKM Level 2", tandas AKBP Indra Mardiana.
Baca Juga: Menyongsong Hari Pahlawan: Salatiga Memilki Tiga Pahlawan dari Tiga Matra
Dikatakan, patroli malam ini dilaksanakan dengan ramah karena disadari masyarakat sudah jenuh dan butuh hiburan.
Namun sebagai aparat penegak hukum Polres Salatiga mendukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Salatiga dengan patroli.
Kegiatan ini untuk memantau kegiatan masyarakat dan penempelan stiker yang berisi imbauan disiplin protokol kesehatan.
Tempat Hiburan yang didatangi, yakni tempat hiburan karaoke di kompleks Sarirejo Kecamatan Sidorejo, tempat karaoke Maestro dan Monalisa di wilayah Kecamatan Sidomukti.
Baca Juga: Rekomendasi KASN untuk Tiga Calon Pejabat Eselon 2 Salatiga Sudah Turun
Tidak hanya itu, polisi juga mendatangi sejumlah rumah makan yang masih ramai pengunjung. Polres Salatiga melakukan teguran bagi pelanggar prokes dan terkait sanksi administrasi dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Salatiga.*