Situs Badan Siber dan Sandi Negara Dibobol, Anggota DPR Desak Segera Bahas RUU KKS

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:23 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.  (ANTARA/HO/Dokumentasi Humas Fraksi PKS)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (ANTARA/HO/Dokumentasi Humas Fraksi PKS)



JAKARTA, harianmerapi.com - Indonesia perlu memiliki UU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menyusul banyaknya peretasan situs resmi pemerintah.


Bahkan, situs web www.pusmanas.bssn.go.id milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pun tak luput dari peretasan.

Berkaitan itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dibahas.

Baca Juga: Fadli Zon Berharap Menteri Agama Segera Dicopot, Legacy Apa yang Mau Ditinggalkan?

"DPR periode lalu sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2021).

Dia menilai, sebenarnya RUU KKS bisa masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU tersebut terpaksa "mengalah" dulu.

Dia menilai kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol situs BSSN, dirinya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR.

Baca Juga: Upacara Bukaan Cupu Kyai Panjala 2021, Begini Penjelasan Lengkap Waktu Pelaksanaannya

"Ini (kasus peretasan situs BSSN) menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS), justeru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti KPAI termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi beberapa waktu lalu," ujarnya.

 

Dia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS karena audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik.

Selain itu menurut dia, perlu juga dilakukan pembaharuan sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang dan itu seharusnya bisa dilakukan BSSN.

Baca Juga: Heri Sukrisno Siap Tantang Incumbent dalam Pemilihan Ketua DPC Peradi Sleman Periode 2021-2026

"Namun BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya.

Sukamta mengatakan Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X