TEMANGGUNG, harianmerapi.com – Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menambah pemasangan tapping box atau alat transaksi usaha wajib pajak secara elektronik di sejumlah restoran, hotel dan rumah makan.
Pemasangan tapping box untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Temanggung pendapatan dari pajak restoran, hotel dan rumah makan rendah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan tapping box akan dipasang di sejumlah rumah makan, restoran dan hotel.
Baca Juga: Lewat September, Realisasi Capaian PBB Temanggung Baru 88 Persen
"Kami akan menambah pemasangan tapping box di sejumlah rumah makan, restoran, dan hotel agar tidak timbul kecemburuan di antara mereka," kata Hari Agung Prabowo, Rabu (6/10/2021).
Dia mengatakan hal tersebut usai rapat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Temanggung di Setda Temanggung.
Dia menyampaikan pada intinya PHRI sepekat untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.
Tetapi mereka meminta agar dilakukan penambahan pemasangan tapping box agar tidak terjadi kecemburuan di antara mereka.
Baca Juga: Sinopsis Film Venom 2 'Let There Be Carnage' Segera Tayang di Bioskop
Dikatakan berdasarkan hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, dari capaian pajak sektor ini sangat rendah sekali.
Ia menyebutkan dari 34 tapping box yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran, ternyata hanya empat alat yang dioperasionalkan.
Hari ini, kata dia, pihaknya melakukan kesepakatan bersama agar ke depan lebih baik lagi dan semua sepakat akan dipasang stand banner bahwa semua rumah makan, restoran, dan hotel serentak harus membayar pajak.
Dikemukakan Agung, rumah makan, restoran, dan hotel tidak mengoperasikan tapping box karena lesunya perekonomian di masa pandemi Covid-19.