JAKARTA, harianmerapi.com - Polda Metro Jaya kemnali menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten yang menewaskan 49 warga binaan.
Dengan penetapan tiga tersangka baru itu, berarti total Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Pabrik Pil Koplo Terbesar di Bantul, Bupati: Saya Kaget Sekaligus Malu
Dijelaskan Yusri, tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Baca Juga: Nasib Karyawan Swalayan yang Posting Slip Gaji: Berhenti Kerja, Didenda dan Diancam Pidana
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, maka penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y terkait kebakaran tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama Resmikan Desa Sadar Keberagaman di Bantul, 'Sing Waras Aja Ngalah'
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.