Warga Boleh Melakukan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaannya. Anies : Tidak Harus Warga KTP Jakarta

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 17:19 WIB
Pemilik mengabadikan anjing peliharaannya saat akan divaksinasi rabies drive thru gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (28/9/2021). Kegiatan yang diselenggarakan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur dalam rangka Hari Rabies Sedunia dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar terjamin kesehatannya bebas dari penyakit rabies dengan target 200 hewan selama dua hari pelaksanaan sejak 27-28 September 2021.  (ANTARA FOTO/Suwandy)
Pemilik mengabadikan anjing peliharaannya saat akan divaksinasi rabies drive thru gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (28/9/2021). Kegiatan yang diselenggarakan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur dalam rangka Hari Rabies Sedunia dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar terjamin kesehatannya bebas dari penyakit rabies dengan target 200 hewan selama dua hari pelaksanaan sejak 27-28 September 2021. (ANTARA FOTO/Suwandy)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga bukan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta melakukan vaksinasi rabies hewan peliharaannya di Ibu Kota.

"Kami tidak melihat KTP kucing, tidak dilihat KTP pemilik kucing, siapa saja, dari wilayah mana saja silahkan datang dan mereka dapat vaksinasi," kata Anies pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Adapun sasarannya hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet yang selama ini banyak dipelihara masyarakat.

Baca Juga: Nabrak Truk yang Tengah Putar Balik, Mobil Pengangkut Sayur Ringsek

Menurut dia, kebijakan itu sama dengan vaksinasi Covid-19 untuk manusia yang bisa dilakukan di Jakarta meski warga itu tidak memiliki KTP DKI.

Dia menjelaskan upaya itu dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah Jakarta bebas dari penularan rabies.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta merupakan satu dari delapan provinsi di Tanah Air yang dinyatakan bebas rabies sejak 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: BMKG Segera Luncurkan Sistem Informasi Gempa Berbasis Frekuensi Radio

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan DKI harus tetap waspada dengan potensi penularan rabies karena provinsi tetangga Jakarta masih belum bebas rabies di antaranya Jawa Barat dan Banten.

"Sekarang Jakarta bebas rabies tapi daerah sekitar kita (ada yang belum bebas rabies), karena Jakarta kota terbuka, itu di Indonesia hanya delapan provinsi bebas rabies termasuk Jakarta tapi kita masih harus waspada," ucapnya.

Ia menambahkan untuk lalu lintas HPR antardaerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan hasil laboratorium.

Baca Juga: Pakan Pabrikan Mahal, Edi Bikin Sendiri untuk Ikan dan Ayam Peliharaannya

Sedangkan pengawasan, Dinas KPKP DKI meminta petugas hingga tingkat terbawah seperti RT/RW agar ikut mengawasi warga yang memiliki HPR apalagi yang dilepasliarkan.

Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI yakni menggandeng daerah penyangga untuk melakukan vaksinasi HPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X