Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Tahun 2022 Sebanyak 16 Hari. Untuk Cuti Bersama Akan Ditetapkan Kemudian

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 17:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) saat memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional 2022, Rabu (22/9/2021). (. (ANTARA/HO-Kemenko PMK))
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) saat memimpin rapat koordinasi penetapan hari libur nasional 2022, Rabu (22/9/2021). (. (ANTARA/HO-Kemenko PMK))

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," katanya.

Muhadjir menambahkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan pada tahun 2022," katanya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X