3 Petugas Rutan KPK Langgar Etik Dikenai Sanksi Ringan

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 12:28 WIB
 Tiga orang petugas rumah tahanan KPK menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021).  (Antara/Desca Lidya Natalia)
Tiga orang petugas rumah tahanan KPK menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Antara/Desca Lidya Natalia)


JAKARTA, harianmerapi.com - Sidang Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan kepada tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.


Mereka tererbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi ringan.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas dan izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo serta melakukan pertemuan dengan 2 warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua Majelis Etik KPK Harjono dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Citilink Jadi Maskapai Terbaik yang Menerapkan Prokes, Diapresiasi Menhub

Pasal 7 ayat 1 huruf j adalah mengenai nilai dasar "profesionalisme", yaitu "melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan".

"Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," tambah Harjono.

Dengan sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya sanksi.

Baca Juga: Polda Jateng Bikin Terobosan Berupa Aplikasi untuk Mudahkan Masyarakat

Dalam putusannya, Majelis Etik KPK menyatakan Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana terbukti mengembalikan barang sitaan, yaitu uang sejumlah Rp700 ribu milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan.

 

Ristanta, Hengky dan, Eri juga menemui dua terpidana lain, yaitu Soetikno Soedarjo selaku terpidana pemberi suap eks Dirut Garuda Ermisyah Satar dan Chandri Suanda alias Afung yang menyuap bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Ristanta diketahui beberapa kali menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK sedangkan Henky menjadi Koordinator Ketertiban dan Keamanan Rutan.

Baca Juga: Lesty Kejora Disorot Usai Heboh Nikah Siri, Pernah Cerita Malam Pertama Padahal Sudah Hamil

Pada 23 Januari 2021, dilakukan sidak di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung ACLC KPK dan ditemukan uang sebesar Rp700 ribu serta "power bank" di tempat Leonardo Jusminarta sehingga dilakukan penyitaan. Pada 4 Mei 2021 terjadi pergantian kepala rutan namun tidak ada penyerahan berita acara penyitaan.

Lalu pada 4 Mei 2021 tersebut, Ristanta, Henky, dan Eri berangkat ke Lapas Tangerang untuk mengembalikan uang Rp700 ribu kepada Leonardo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X