Napoleon Bonaparte Menjadi Terlapor Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 14:12 WIB
Dokumentasi - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dokumentasi - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Dengan Alasan Berhalusinasi, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Baca Juga: Calo Kartu Prakerja Gaet Klien Lewat Status WA, Tak Langsung Tawarkan Jasa

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.*

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Muhammad Kece Layak Dihukum Berat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X