Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Pengaturan Pemenang Kontrak

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 13:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.  (ANTARA/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)


JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami soal pengaturan pemenang kontrak dalam proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.


Karena itu, KPK telah memeriksa Zaenal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setya Buana sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS), Senin (13/9/2021).


Selain itu KPK juga memeriksa Kedy Afandi (KA) orang kepercayaan Budhi dalam penyidikan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: BPOM Ingatkan Iklan Obat Tradisional Harus Lengkap dan Objekktif Agar Tak Menyesatkan

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Selain Zaenal, KPK memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Aji Purnomo selaku Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia/sebagai Site Manager PT Hikmah pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Wanasari-Batas Kabupaten Kebumen Tahun 2017.

 

"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah tersangka BS secara langsung maupun melalui tersangka KA," ucap Ali.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, BPK Ungkap 2.170 Temuan yang Memuat 2.843 Permasalahan, Senilai Rp 2,94 Triliun.

Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada Jumat (3/9).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Akuntabilitas Keuangan Negara Tangani Covid-19, Butuh Keterlibatan Penegak Hukum

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X