"Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan perpenerima sebesar Rp200.000/bulan atau Rp10,5 triliun/bulan maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp126 triliun/tahun," ucap dia.
Sejak awal KPK berdiri hingga hari ini, lanjut dia, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan lembaganya juga berupaya mengintegrasikan upaya pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan.
"Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya," ujarnya.
Baca Juga: Sandiga Uno: Subsektor Kuliner Beri Kontribusi Pendapatan Negara Hingga 42 Persen
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, namun juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita," kata dia.*