Syarat Penerima Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 07:38 WIB
 Satu juta PKK dan warung bakal mendapat bantuan tunai Rp 1,2 juta. (Foto: Setkab.go.id/humas kemenkeu)
Satu juta PKK dan warung bakal mendapat bantuan tunai Rp 1,2 juta. (Foto: Setkab.go.id/humas kemenkeu)

MEDAN,harianmerapi.com- Untuk mendukung usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Secara resmi, peluncuran dilakukan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/9/2021).

Dikutip dari laman Setkab.go.id, bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 3 Tak Cair, Harap Tenang Masih Ada Harapan di Tahap 4 dan 5

Dia menjelaskan syarat penerima bantuan ini adalah PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Selain itu, penerima bantuan tunai ini belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi satu juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X