TANGERANG,harianmerapi.com-Kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten menewaskan 41 narapidana. Mereka tewas terpanggang dalam kebakaran yang melanda lapas itu, Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Mereka terkunci di dalam sel dan tak bisa menyelamatkan diri. Penyebab kebakaran diduga korsleting listrik.
"Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib. Dia mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci.
Di dalam blok C2 yang terbakar, dia menejlaskan ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia. Dari hasil poenyelidikan, polisi menduga penyebab kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
Baca Juga: Keluarga Napi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berharap Jenazah Segera Dipulangkan
"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banteng, Rabu.
Meski demikian kepastian penyebab kebakaran tersebut akan disampaikan usai Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Fadil juga mengatakan saat ini tim forensik kepolisian telah menggelar penyelidikan secara maraton di Lapas Tangerang.
Baca Juga: Seorang Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Mengalami luka Bakar 80 Persen
"Tim dari Puslabfor Mabes Polri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang bekerja maraton untuk mengetahui penyebab kebakaran," ujarnya.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan lapas tersebut over kapasitas hingga 40 persen. Dia mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).
"Protapnya memang harus dikunci kalo kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana," kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu.
Baca Juga: Kebakaran LP Tangerang Menjadi 'Alarm' Untuk Benahi Pengelolaan Manajemen Lapas
Ia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.
Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan kepada narapidana meski ada yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 41 orang.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat pemadam kebakaran Kota Tangerang dalam penanganan kebakaran ini. Dalam waktu cepat api dapat dikendalikan," katanya.