JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna mencegah terjadinya kebakaran.
Terkait peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang yang mengakibatkan 41 orang meninggal, Andi menyampaikan duka cita yang mendalam.
"Kemenkumham dapat melakukan evaluasi dan berbenah diri dari peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, jangan sampai sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lapas tidak ada atau tidak berfungsi," kata Andi Rio di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibawa ke RS Polri Kamat Jati Jakarta Timur
Dia menilai APAR wajib dimiliki di setiap lapas di seluruh Indonesia untuk mencegah kebakaran meluas dan sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran.
Menurut dia, ke depannya Kemenkumham harus meningkatkan sistem pengamanan keseluruhan seperti sarana dan prasarana yang ada di lapas agar peristiwa kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang tidak terulang kembali.
"Seluruh kegiatan dan tugas di Lapas Tangerang tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya pasca-peristiwa kebakaran tersebut, jangan sampai ada tahanan yang memanfaatkan peristiwa itu untuk kabur dan melarikan diri dari lapas," ujarnya.
Baca Juga: Tim Inafis Mabes Polri Tiba di Lapas Tangerang Langsung Lakukan Penyelidikan
Andi Rio menjelaskan lapas harus tetap melakukan pembinaan di ruang yang masih dapat digunakan dan bagi ruang tahanan yang terbakar, dapat di lakukan pemindahan atau penitipan tahanan ke lapas lain.
Langkah itu menurut dia harus tetap melalui aturan dan mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan jumlah keberadaan tahanan lain.
Selain itu, terkait peristiwa kebakaran di Lapas krlas 1 Tangerang, Andi Rio meminta agar seluruh pihak tidak memberikan informasi yang dapat meresahkan dan menakutkan kepada publik.
Dia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polri, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga jangan ada pihak yang berspekulasi terkait peristiwa tersebut.