JAKARTA, harianmerapi.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang juga korban dan pelapor kasus perundungan berinisial MS memenuhi panggilan Tim Investigasi KPI, di Jakarta, Selasa (7/9/2021). MS hadir dengan didampingi oleh ibunya.
"MS hadir untuk memberikan keterangan pada Tim Investigasi Internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya selama bekerja di lembaga negara tersebut," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Nuning Rodiyah saat dikonfirmasi, menjelaskan, MS bertemu dengan dengan Tim Investigasi Internal. Tapi Nuning tidak menjelaskan, keterangan apa yang diberikan MS, karena Tim Investigasi Internal KPI masih mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus perundungan tersebut.
Sebelum meminta keterangan kepada MS, Tim Investigasi Internal KPI telah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan yang disebutkan dalam surat terbuka.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, IK Pasrah Diborgol Polisi
Kedelapan terduga pelaku tersebut juga merupakan pegawai KPI atau rekan kerja MS, yang kini telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah jalannya penyelidikan.
Pada kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, menyebut, pihak KPI keberatan jika kliennya mendatangi pemeriksaan internal bersama kuasa hukumnya.
"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasihat hukum. Kami menayangkan dan kecewa," kata Rony. Padahal, kata dia, kasus yang dialami MS sudah masuk ke ranah hukum sehingga tetap perlu pendampingan kuasa hukum.*