Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II Karena Sulit Temukan Unsur Kerugian Negara

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 12:06 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi.  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca Juga: Ratusan Pemandu Karaoke Sarirejo Salatiga Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

 

Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga: Sahroni Komitmen Kawal Korban Pelecehan Oknum KPI

Meski telah naik ke tahap penyidikan, katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.*


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X