BANJARMASIN, harianmerapi.com - Anggota Polsek Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, Briptu Hermawan dianiaya oleh NY warga di Desa Kambiyain, beberapa waktu lalu. Pelakunya yang langsung diamankan ternyata tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) alias dalam keadaan waras.
Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Iptu Krismandra di Paringin, Jumat (3/9/2021), mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.
"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra.
Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.
Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.
Baca Juga: Fakta Wajan Raksasa di Bantul: Tak Bergerak Saat Digoyangkan, Warga Minta Tak Dipindah
Selanjutnya, ucap Iptu Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.