Penganiaya Anggota Polsek Awayan Kalsel Dipastikan Waras

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 15:08 WIB
NY (25) saat ingin diperiksa kondisi kejiwaannya di RS Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.  (ANTARA/Ragil Darmawan)
NY (25) saat ingin diperiksa kondisi kejiwaannya di RS Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Ragil Darmawan)

BANJARMASIN, harianmerapi.com - Anggota Polsek Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan, Briptu Hermawan dianiaya oleh NY warga di Desa Kambiyain, beberapa waktu lalu. Pelakunya yang langsung diamankan ternyata tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) alias dalam keadaan waras.

Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyatakan pelaku penganiayaan terhadap Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Iptu Krismandra di Paringin, Jumat (3/9/2021), mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

Baca Juga: Jejak Pelarian Pembunuh Ditariyana: Naik Motor dari Yogya ke Surabaya, Lanjut Menyeberang ke Kalimantan

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra.

Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Baca Juga: Fakta Wajan Raksasa di Bantul: Tak Bergerak Saat Digoyangkan, Warga Minta Tak Dipindah

Selanjutnya, ucap Iptu Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Baca Juga: Wajan Raksasa Diberi Garis Polisi, Lokasi Penemuan Jadi Objek Wisata

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X