Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili Terkait Suap dari Walikota Tanjungbalai

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 10:06 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Robin sudah melaporkan ke Azis.

Baca Juga: MK Nyatakan TWK Tak Bertentangan UUD, Begini Reaksi KPK

Setelah itu, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya tim penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Robin dan Maskur.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X