Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili Terkait Suap dari Walikota Tanjungbalai

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 10:06 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

JAKARTA,harianmerapi.com-Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju segera diadili atas dugaan suap dari Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara. KPK sudah melimpahkan berkas perkaranya besama advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9/2021) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/932021).

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Ia mengatakan dua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial pun telah dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

Baca Juga: Sukses OTT Bupati Probolinggo, KPK Apresiasi Dukungan Warga

JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial juga menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Robin selaku penyidik KPK oleh Azis. Robin diketahui sering datang ke rumah dinas Azis.

Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Baca Juga: Dalam Persidangan, Terdakwa Korupsi Ini Ngaku Berikan Uang Rp 650 Juta Kepada Pegawai KPK 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X