Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Pegawai KPI Berinisial MS

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 10:50 WIB
ilustrasi - Perundungan.  (ANTARA News/Andre Angkawijaya)
ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat.

Korban berinisial MS diketahui sempat melapor ke Polsek Gambir tahun lalu. Kemudian, ia membuat laporan ulang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam.

"Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: KPI Diguncang Isu Pelecehan Seks Pegawainya

Wisnu mengatakan, MS melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu, ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Wisnu memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan yang diajukan MS. "Akan ditindaklanjuti," kata Wisnu.

Dalam pesan berantai di aplikasi percakapan, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Baca Juga: Bantah Aniaya Ayu Thalia, Anak Ahok Akan Lapor Balik karena Merasa Difitnah

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu.

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal.

Baca Juga: Laporkan Anak Ahok, Ayu Thalia Tunjukkan Bukti Kaki Lecet

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X