Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 17:20 WIB
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Rincian penerimaan suap itu, yaitu dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.

Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total "fee" senilai Rp1,95 miliar.

Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.

Setelah "fee" terkumpul, maka Juliari menerima uang "fee" secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos Terhadap vonis tersebut, Adi Wahyono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X