Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 17:20 WIB
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, harianmerapi.com - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Menyatakan, terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu dari Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Petani Tembakau Berharap Pemerintah dan Pabrik Rokok Bersedekah dengan Kebijakan Propetani

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Adi Wahyono. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah Covid-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Negeri mengalami grafik peningkatan baik kuantitas dan kualitasnya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adi Wahyono belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih punya tanggungan keluarga

Majelis hakim juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

"Terhadap permohonan terdakwa dan penasihat hukum dan melihat alasan-alasan yang disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut umum, maka alasan-alasan untuk menjadi 'justice collaborator' dapat diterima, sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan 'justice collaborator' dalam perkara a quo," kata hakim Yusuf.

Baca Juga: Menpora : DBON Menjadi Pondasi Olahraga Indonesia

Alasan yang diajukan adalah karena Adi selaku Kabiro Umum sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020 menerima perintah dari Mensos Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos

"Terdakwa sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan di persidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain, terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp208 juta yang diterimanya ke rekening penampungan KPK," kata hakim Yusuf.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Baca Juga: Polisi Siak Temukan Kepala Korban yang Diduga Diterkam Harimau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X