Bupati Jember Disorot Terkait Honor Pemakaman Covid-19, Anggota Dewan Sebut Kebobrokan Tata Kelola Pemda

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:45 WIB
Suasana rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021-2026 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).  (ANTARA/HO-DPRD Kabupaten Jember )
Suasana rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021-2026 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/HO-DPRD Kabupaten Jember )

JEMBER,harianmerapi.com-Bupati Jember Hendy Siswanto disorot usai polemik menerima honor dari pemakaman Covid-19. Anggota DRPD Jember bahkan sampai membawa-bawa tentang carut-marut pengelolaan Pemkab Jember.

Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima bupati dan sejumlah pejabat dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021—2026 di DPRD setempat, Selasa (30/8/2021).

Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) M. Hafidi mengatakan bahwa pihaknya melihat alokasi honor sebesar Rp70 juta untuk bupati tidak memiliki dasar jelas sehingga dalam hal itu pertanggungjawaban ada pada kuasa pengguna anggaran, yakni di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt. Kepala BPBD M. Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor dari pemakaman Covid-19 masing-masing sebesar Rp70.500.000,00 dari total 705 kali pemakaman. Namun, empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.

Baca Juga: Bupati dan Pejabat di Jember Terima Honor Pemakaman Masing-masing Rp 70 Juta untuk 705 Kali Pemakaman Pasien C

Hendy juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Jember terkait dengan polemik honor pemakaman jenazah Covid-19 melalui rapat paripurna yang digelar secara daring dan luring di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (30/8/2021).

"Bukan hanya Kepala BPBD, kami melihat Bagian Hukum juga bertanggung jawab karena tidak berupaya maksimal untuk mengantisipasi dan mencegah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai garda terakhir pencairan anggaran," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya juga melihat keanehan surat keputusan (SK) pemakaman Covid-19 yang berkonsekuensi pada honor tersebut karena bupati dan wakil bupati ada dalam SK tim sebagai pengarah.

Namun, hanya bupati yang mendapatkan honor, sedangkan wakil bupati tidak mendapatkan.

Baca Juga: Bagikan Wafer Berisi Seng, Kawat dan Pecahan Besi ke Anak-anak, Pelaku Diringkus Reserse Polres Jember

"Persoalan alokasi honor kegiatan pemakaman Covid-19 itu menunjukkan kebobrokan dan karut-marut sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember," katanya.

Ia menjelaskan bahwa FKB merekomendasikan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto untuk segera mengevaluasi dan menata kembali birokrasi dengan memperhatikan kompetensi dan loyalitas para ASN, serta memberikan sanksi kepada ASN yang bekerja buruk atau melanggar aturan.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Ghofir mengatakan bahwa fraksinya mengingatkan Bupati Jember agar kegaduhan honor pemakaman korban Covid-19 menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi total regulasi maupun para pembantunya di lingkungan Pemkab Jember.

"Bisa saja legalitas hukumnya benar. Akan tetapi, jika itu melanggar asas kepatutan dan kepantasan, hendaknya Saudara Bupati mengambil tindakan tegas," katanya.

Baca Juga: Perusakan Ambulans dan Perebutan Jenazah Covid-19 di Jember, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X