Warga Tulungagung Geram Oknum Anggota DPRD Gelar Wayangan Saat PPKM

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:19 WIB
Ketua FKPD Tulungagung Suad Bagio (HO)
Ketua FKPD Tulungagung Suad Bagio (HO)

TULUNGAGUNG, harianmerapi.com - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar pementasan wayang kulit yang memicu kerumunan massa di saat PPKM masih diberlakukan.

Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung, mendesak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memproses hukum oknum anggota DPRD tersebut.

"Dulu ada kepala desa yang ditahan, bahkan diproses hukum karena dianggap melanggar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hanya karena menggelar pesta ulang tahun anaknya. Harusnya oknum ini juga dilakukan tindakan yang sama. Hukum berlaku pada setiap warga negara, apapun status dan kedudukannya," kata Ketua FKPD DPRD Kabupaten Tulungagung Suad Bagio, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Berikut Ini Visi Misi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Kena OTT KPK

Suad dan banyak perangkat desa lain mengaku gemas dengan kasus oknum legislator berinisial BAS dari Partai Gerindra ini nekat menggelar wayangan di rumahnya meski beberapa pekan terakhir ditetapkan pembatasan ketat kegiatan yang bisa memicu kerumunan.

Jangankan hiburan wayang kulit yang jelas memicu kerumunan warga, katanya, untuk sekadar menggelar hajatan saja Satgas 'tega' membubarkan dengan dalih melanggar PPKM.

Namun, giliran ada oknum dewan yang melanggar PPKM, tindakan hanya sebatas pembubaran tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jejak Pelarian Pembunuh Ditariyana: Naik Motor dari Yogya ke Surabaya, Lanjut Menyeberang ke Kalimantan

"Padahal, pesta ulang tahun yang digelar oleh Kades Karangsari dan wayangan oleh saudara BAS ini sama-sama menimbulkan kerumunan. Keduanya sama-sama melanggar pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan delapan (8) bulan dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Suad berharap penegakan hukum tak tebang pilih. Proses hukum terhadap Kades Karangsari seharusnya juga dilakukan pada oknum dewan BAS.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Diperiksa 4 Jam di Polda Jatim Sebelum Dibawa KPK ke Jakarta

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko mengaku proses hukum terhadap BAS sudah berjalan.

Laporan Polisi terkait pelanggaran UU itu sudah terbit pada Jumat (27/8), dan demi menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pada BAS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X