nusantara

Kondisi Membaik, Pemkab Pamekasan Izinkan Objek Wisata Dibuka

Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:45 WIB
Bukit Kehi, salah satu objek wisata di Desa Kertagena Daya, Kecamatan Kadur, Pamekasan yang selama ini sempat ditutup akibat pandemi Covid-19 (Antara/Abd Aziz)

PAMEKASAN, harianmerapi.com - Dengan pertimbangan kondisi sudah membaik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengizinkan pengelola objek wisata membuka kembali sejumlah lokasi wisata.

Sebelumnya semua objek wisata ditutup sebagai upaya menekan penularan kasus Covid-19.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola objek wisata tentang ketentuan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Sabtu (28/8/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan memperbolehkan dibukanya kembali objek wisata bagi wisatawan itu karena kondisi di Pamekasan sudah membaik.

Baca Juga: Blackberry Bantu Jaga Imunitas Tubuh

Namun demikian, sambung Sekda, para pengelola objek wisata itu harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pengelola objek wisata harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan memperhatikan kapasitas tampung objek, sementara pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

"Ketentuan sama, yakni (pengunjung) tidak boleh lebih dari 50 persen (dari daya tampung). Pengelola juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, disamping tempat cuci tangan atau hand sanitizer," katanya.

Baca Juga: RSUD Temanggung Buka Layanan Vaksinasi untuk Umum

Terkait ketentuan ini, sambung dia, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," katanya.

Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

 

Tags

Terkini