nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Asabri

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:50 WIB
Teddy Tjokcrosapoetro, tersangka baru perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021) ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

JAKARTA, harianmerapi.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokcrosapoetro atau inisial TT, Kamis (26/8/2021).

"Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Leonard menjelaskan tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokcrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26Agutus 2021.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap

"Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard.

TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 Tanggal 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaaan Ayu Ting Ting 31 Agustus

"Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari COVID-19," kata Leonard.

Leonard membenarkan jika Teddy Tjokcrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB