nusantara

Mantan Wakil Gubernur Bali Terima Remisi di Lapas Kerobokan

Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:06 WIB
Ilustrasi-Saat I Ketut Sudikerta mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Bali, (20/12/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

DENPASAR, harianmerapi.com - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar, menerima remisi 17 Agustus bertepatan pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," kata Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik, Wayan Arya Budiartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (17/8/2021).

Ia mengatakan bahwa narapidana I Ketut Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Terbaru tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Pemberian remisi diberikan karena terhadap mantan Wagub Bali ini telah memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.

"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," katanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa I Ketut Sudikerta dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar. Saat itu, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Penjelasan Ahli Virus yang Sukses Yakinkan Jerinx untuk Divaksin

Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.

Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Grup membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.

Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU.*

Tags

Terkini