yogyakarta

HUT ke-76 RI, 232 Warga Binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta Peroleh Remisi Terbanyak Kasus Klitih

Senin, 16 Agustus 2021 | 22:08 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin. (ANTARA/Luqman Hakim)

YOGYA, harianmerapi.com - Dalam rangka HUT-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 232 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mendapatkan remisi.

Sembilan warga binaan mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Sedangkan 223 lainnya memperoleh remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman.

Sebanyak 217 warga binaan yang memeroleh remisi berasal dari kasus pidana umum dan enam orang kasus pidana khusus. Terbanyak dari mereka terjerat kasus klitih

"Dari total 300 lebih warga binaan (Lapas Wirogunan), yang mendapatkan remisi sebanyak 232 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin di Yogyakarta, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Ketua LVRI: Jangan Sibuk Ribut Terus, 76 Tahun Merdeka Harus Bangkit

"Kasus hukumnya beragam, tapi paling banyak itu kasus klithih (kejahatan jalanan), kemudian kasus asusila," ujar dia.

Warga binaan yang mendapat remisi umum II akan bebas pada Selasa (17/8/2021) besok dan bisa langsung berkumpul dengan keluarga.

"Remisi umum II itu setelah kami potong hukumannya dengan remisi dia langsung bebas. Besok ada sembilan orang yang langsung bebas dan kembali pada keluarganya," ucap dia.

SK remisi akan diberikan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan penerima remisi umum II atau langsung bebas pada Selasa (17/8/2021) di Lapas Wirogunan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan dari seluruh lapas di DIY, total warga binaan yang memeroleh remisi HUT RI mencapai 945 orang yang terdiri atas 901 penerima remisi umum I dan 44 orang langsung bebas.

Ia memastikan seluruh warga binaan di DIY yang mendapat remisi kemerdekaan, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

Gusti Ayu mengakui pada momentum 17 Agustus tahun ini pengajuan remisi berkurang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena, sebagian warga binaan di DIY telah memperoleh hak asimilasi seiring masa pandemi Covid-19.

Kanwil Kemenkumham DIY mencatat sejak merebaknya wabah pandemi Covid-19 telah memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 481 warga binaan. *

Tags

Terkini