nasional

Pemenuhan Hak-hak Dasar Penyandang Disabilitas Terkendala Data, Ini Pengakuan Stafsus Presiden

Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Tangkapan layar saat Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia memberikan pemaparan dalam seminar bertajuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi yang diselenggarakan di dalam jaringan (daring). (13/8/2021) (ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.)

JAKARTA, harianmerapi.com - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengakui  pemerintah terkendala data dalam memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas.

Sebab, banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Banyak teman-teman (disabilitas, red) yang tidak terdaftar di NIK (Nomor Induk Kependudukan),” kata Angkie Yudistia dalam seminar bertajuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas saat pandemi yang diselenggarakan di dalam jaringan (daring), Jumat (13/8/2021).

Padahal, tutur Angkie melanjutkan, dokumen kependudukan merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas. Dengan dokumen tersebut, para penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemulihan ekonomi nasional dari masing-masing kementerian teknis.

Baca Juga: Peta Patahan Aktif Diluncurkan. Inilah Kegunaannya

Adapun program-program yang telah diselenggarakan oleh pemerintah guna memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas adalah Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Kuota Internet, dan Percepatan Pelaksanaan Dana Desa dan BLT Desa.

Selain itu, juga terdapat Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi penyandang disabilitas dengan kategori pelaku wirausaha, serta program vaksinasi Covid-19 yang ditujukan untuk seluruh penyandang disabilitas.

Akan tetapi, tanpa dokumen kependudukan, para penyandang disabilitas akan kesulitan untuk mengakses program-program tersebut.

Guna mengatasi permasalahan dokumen kependudukan, pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas menjadi target sasaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Hak Penyandang Disabilitas.

“Kami, Pemerintah Pusat, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor agar hak-hak penyandang disabilitas segera terdaftar dan terverifikasi,” ucap pendiri ThisAble Enterprise tersebut.

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Target capaian dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan penyandang disabilitas dengan mengoptimalkan peran data. Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud oleh Angkie merupakan akta kelahiran, akta keluarga, akta kematian, akta perkawinan, bahkan Kartu Identitas Anak.

Oleh karena itu, Angkie Yudistia menggunakan vaksinasi Covid-19 sebagai momentum guna mencapai target perbaikan data kependudukan bagi penyandang disabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB